—–Original Message—–
> From: Herman Kurniawan [jhermank@gmail.com]
> Sent: Sunday, August 21, 2005 3:36 PM
>
> Dear temen-temen,
> Kejadian ini baru saya alami kemarin siang (7/8/2003)
> di terminal 1B keberangkatan dalam negeri. Ceritanya,
> saya mengantar mama saya pulang ke Palembang pada jam
> 12.30 siang. Mobil saya hentikan di jalur menurunkan
> penumpang, dan dalam keadaan mesin hidup saya turun
> dan mengeluarkan bagasi, sementara adik, mama dan
> anak saya yang berumur 3 tahun menunggu di dalam
> mobil.
>
> Ketika saya sedang sibuk menurunkan bagasi. Mobil saya
> dihampiri (lebih tepat kalo bilang dikerubuti /
> dikepung)… oleh dua buah mobil polisi berisi
> masing-masing 4 orang polwan dan 4 orang polisi pria,
> dua motor polisi, dan satu mobil patroli… Jadi
> kira-kira ada 11 polisi. (Kayak yang ketangkap membawa
> her! oin aja.. berlebihan banget yah..) yang sangat
> memancing perhatian banyak orang di sekitar bandara.
>
> Saya dipanggil, diminta surat-surat kendaraan dan SIM.
> Dengan bingung, saya berikan SIM dan surat-surat
> saya.. tanpa banyak kata-kata, salah satu polisi
> menuliskan surat tilang, dan meminta saya tanda tangan
> karena melanggar peraturan bandara pasal 61 ayat 1.
> SIM dan STNK saya ditahan.
>
> Salah satu polisi (yang kelak diketahui berinisial SS)
> mendekati saya dan menyatakan akan membantu saya. Saya
> diminta menunggu di Terminal 2F, keberangkatan
> Garuda.. saya disuruh parkir disitu (aneh juga.. saya
> ditilang karena parkir bebas, malah disuruh parkir
> bukan di tempat parkir) untuk di proses lebih lanjut
> (proses kok di jalan ya)???
>
> Setelah satu jam menunggu di tempat yang telah
> ditentukan dengan perasaan bingung dan panik, akhirnya
> saya dihampiri oleh petugas angkara pura yang minta
> saya parkir di tempat yang telah disediakan (dalam
> hati saya, harusnya inilah prosedur yang sebenarnya…
> tidak main langsung tilang / kepung).
>
> Satu jam kemudian, yaitu pukul 03.00 mobil saya
> dihampiri oleh segerombolan petugas yang sama, dan
> bapak SS menanyakan apakah saya akan hadir di sidang
> atau minta diwakilkan. Dalam pikiran saya, tentu saja
> saya mau yang cepat, dan tidak berkepanjangan,
> mengingat anak saya sudah gelisah menunggu di dalam
> mobil.
>
> Ternyata gelagat tersebut digunakan sebagai alat untuk
> memeras saya. Dengan ringannya petugas tersebut
> meminta saya membayar uang Rp500.000,00 karena
> melanggar pasal 61 ayat 1, yaitu parkir liar.
> Saya kaget dan bingung, manalah saya punya uang
> sebanyak itu.. apalagi saya hanya menurunkan penumpang
> dan bagasi di jalur yang benar pula. Tapi apa yang
> bisa saya lakukan, karena polisi-polisi yang
> mengelilingi mobil saya, semakin terlihat tidak ramah.
>
> Setelah terjadi tawar menawar, saya diberikan
> keringan! an sebesar 50 persen yaitu hanya membayar
> Rp250.000,00 dengan alasan, biar pak SS dan
> teman-temannya yang akan nombokin kekurangan denda
> tersebut (lagi-lagi gak masuk akal). Sambil
> menambahkan pula kalo sampai masalah ini ditangani
> oleh ANGKASA PURA, saya bisa didenda Rp 1 juta hingga
> Rp 3 juta rupiah.
>
> Karena rasa kesal, (tarifnya kok sama dengan bikin SIM
> baru) saya bilang “Maaf ya Bapak SS. Bapak tidak
> sedang memeras saya kan?” Ternyata dia tersinggung dan
> bersama teman-temannya meninggalkan saya sambil
> mengumpat, “Biar tahu rasa deh urus sendiri sana di
> persidangan, kalo enggak keluar uang Rp 1.000.000 ,00.
> Sukur-sukur masih dibantu. Saya ini hanya menjalankan
> tugas kok malah dituduh melakukan pemerasan.”.
>
> Karena panik, saya turun dari mobil dan bertanya
> kepada petugas-petugas airport yang memakai seragam
> abu-abu bertopi. Dari mereka saya disarankan untuk
> melaporkan kejadian itu kepada kepolisian bandara yang
> ! juga POLSEK TANGGERANG.
>
> Setelah bertemu dengan bapak-bapak POLSEK TANGGERANG,
> saya baru mengetahui bahwa petugas-petugas yang
> menilang saya itu bukan petugas kepolisian bandara,
> melainkan hanya petugas yang diperbantukan untuk
> mengawasi keamanan dan kelancaran arus kendaraan di
> bandara Soekarno Hatta. Mereka dikirim oleh POLDA
> METRO JAYA Jakarta untuk membantu kepolisian bandara
> mengamankan bandara dari aksi teror dan lain
> sebagainya…
>
> Dari situ pula, saya akhirnya tahu tabel tilang
> sebenarnya, berikut jenis pelanggaran dan
> pasal-pasalnya.. dimana untuk pasal 61 ayat 1 yang
> dikenakan pada saya, saya hanya perlu membayar sebesar
> Rp 40.600,00. (bukan Rp 500 ribu atau Rp 250 ribu
> setelah diskon).
>
> Sedangkan untuk pelanggaran yang paling besar, yaitu
> membawa kendaraan (menyetir) tanpa SIM. itu paling
> hanya dikenakan sekitar Rp 60.000,00 hingga 70.000,00
> tergantung jenis kendaraannya.
>
> Dan dari mereka pula, sa! ya akhirnya mengetahui bawa
> pak SS itu telah menilang sebanyak 10 orang (yang
> berkasnya masuk ke POLSEK untuk disidang), dari 30
> kertas yang disobek (tidak ada copynya tapi serinya
> hilang). Jadi bisa bayangkan berapa penghasilan
> tambahan pak SS dan gerombolannya ini dalam satu hari?????????
>
> Dan yang lebih mengejutkan lagi, selama ini mereka
> tidak pernah menerima laporan tentang kasus yang saya
> alami. Dengan kata lain, SAYA ORANG PERTAMA yang
> berani dan mau melaporkannya. Biasanya masyarakat
> ingin yang gampang dan cepat saja. Bayar ditempat,
> ambil surat-suratnya, selesai.
>
> Melihat dari pasal yang dikenakan, polisi tanggerang
> tidak bisa bertindak apa-apa selain memastikan saya
> membayar denda sesuai tabel, lepas dari saya salah
> atau tidak karena surat tilang tersebut telah saya
> tanda tangan dan ada copynya. Dan bukan wewenang
> mereka untuk mendiskors atau menegur oknum polisi
> tersebut karena mereka bukanlah bagian dari
> kepolisisan bandara.
>
> Namun dari semua ini, saya bisa mengambil hikmah,
> setidaknya saya jadi tahu… tabel tilang dan
> pelanggarannya, saya terhindar dari aksi pemerasan
> oleh oknum tak bertanggung-jawab, dan jadi bisa
> membagi pengalaman ini kepada teman-teman semua. Dan
> ternyata mengambil SIM di pengadilan tidak sesulit
> yang saya kira… petugas-petugas cukup membantu, dan
> bahkan kalo kita bisa membuktikan kita benar, kita
> bisa terbebas dari sanksi tilang.
>
> Saran saya, jika anda mengalami kejadian serupa dengan
> saya, jangan ragu-ragu untuk bilang “YA SUDAH PAK,
> SAYA DITILANG SESUAI PROSEDUR SAJA.” (bila alasan
> penilangan jelas) dan katakan akan mengurus di
> pengadilan (tempatnya gak jauh kok dari terminal F)
> karena selain anda membantu petugas menegakkan hukum,
> kita juga tidak memberi kesempatan para oknum menjamur
> di bandara Soekarno Hatta.
>
> Kadang-kadang kita perlu berjuang dalam menghadapi
> masalah ki! ta, dan apabila kita yakin dan kita benar..
> jangan ragu-ragu untuk mempertahankannya.